NUSA TENGGARA BARAT — Peristiwa ini bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik yang terjadi sejak dini hari, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas PLN yang turun ke lapangan kemudian menemukan fakta mengejutkan: sejumlah kabel jaringan di Jalan Lintas Desa Karang Sari, Kecamatan Karang Anyar, telah hilang digergaji.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, total kabel yang raib mencapai 64 meter. "Dua jenis kabel dibawa kabur, yakni kabel NYY 150 milimeter sepanjang 32 meter dan NYY 70 milimeter dengan panjang yang sama," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bergerak setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku. Rahmatsyah (26) akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Sinar Baru, Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Polisi menduga pelaku menggunakan gunting berukuran besar untuk memutus kabel yang terpasang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Rahmatsyah dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap pengadilan.
Kerugian yang ditanggung PLN akibat hilangnya material jaringan ini ditaksir mencapai Rp15 juta. Namun dampak yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar, mengingat pemadaman yang terjadi melumpuhkan aktivitas di satu kecamatan penuh.
Kasus pencurian kabel listrik memang kerap terjadi di sejumlah daerah dan menjadi masalah serius bagi kelangsungan distribusi energi. Aksi ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengganggu layanan publik dan aktivitas ekonomi warga yang bergantung pada pasokan listrik.