Polisi NTT Bekuk Tiga Pria Pembakar Burung Hantu Hidup-hidup, Motif Takut Sial dan Cari Perhatian

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:40:01 WIB
Polisi NTT menangkap tiga pria yang membakar burung hantu hidup-hidup di Timor Tengah Selatan.

NUSA TENGGARA BARAT — Kasus penganiayaan satwa liar yang viral di media sosial ini kini memasuki proses hukum. Ketiga pria yang videonya beredar luas itu telah diamankan unit Reskrim Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi pembakaran yang terekam kamera tersebut memicu kecaman luas dari publik dan pegiat perlindungan hewan.

Motif di Balik Aksi Sadis: Antara Mitos dan Keinginan Viral

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati dua hal yang melatarbelakangi aksi keji tersebut. Pertama, para pelaku mengaku percaya pada mitos yang berkembang di masyarakat setempat bahwa kedatangan burung hantu membawa pertanda buruk atau kesialan.

"Pengakuan awal mereka, selain ingin mencari perhatian, juga terpengaruh mitos bahwa burung hantu membawa sial," ungkap salah seorang penyidik yang menangani perkara ini, kemarin. Ketakutan irasional terhadap mitos inilah yang kemudian mendorong mereka untuk secara brutal menyiksa hewan tersebut sebelum akhirnya membakarnya hidup-hidup.

Motif kedua yang tak kalah memprihatinkan adalah keinginan untuk menjadi viral. Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial dengan harapan mendapatkan perhatian dari warganet.

Kronologi Kejadian dan Dampak Hukum bagi Pelaku

Peristiwa nahas ini terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Dalam video yang beredar, terlihat ketiga pria tersebut dengan tenang menyiksa burung yang tak berdaya itu sebelum api dilalap ke tubuh satwa dilindungi tersebut. Video berdurasi singkat itu sontak memicu kemarahan publik, mendorong netizen untuk melacak keberadaan para pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Beruntung, respons cepat dari aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku sebelum aksi main hakim sendiri terjadi. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang disangkakan terkait dengan tindak pidana penangkapan dan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat

Konsekuensi hukum yang menanti para pelaku terbilang serius. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai mitos yang tidak berdasar dan tidak bertindak di luar hukum. Penganiayaan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekejaman terhadap hewan tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Perlindungan terhadap satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi, merupakan komitmen negara yang harus dijaga bersama.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top