LOMBOK TIMUR — Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi, mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum menetapkan pejabat definitif untuk sejumlah jabatan, terutama di badan usaha milik daerah (BUMD). Ia menyoroti posisi direksi di PDAM, Selaparang Energi, dan Selaparang Financial yang hingga kini masih diisi pelaksana tugas (Plt).
Amrul menegaskan persoalan ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap kebijakan bupati. Menurut dia, DPRD punya fungsi pengawasan untuk mengkritisi kebijakan yang dinilai perlu perhatian sekaligus mendukung kebijakan yang sesuai aturan.
"Yang perlu dikritisi kita kritisi, yang perlu disetujui kita setujui. Tidak berdasarkan senang dan tidak senang," kata Amrul, saat ditemui media di ruang kerjanya.
Amrul menilai status Plt pada sejumlah jabatan di BUMD perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, hal itu menyangkut kepastian kewenangan, tata kelola, dan aspek hukum.
"Banyak pejabat yang belum di definitif kan oleh Bupati Kabupaten Lombok Timur H. Haerul Warisin, terutama di BUMD. Menurut saya itu sangat krusial dan rawan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum," ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan Bupati Haerul Warisin belum menunjuk pejabat definitif untuk sejumlah BUMD, antara lain PDAM, Selaparang Energi, dan Selaparang Financial.
"Saya mengkritisi kebijakan bupati itu. Kenapa Bupati H. Haerul Warisin sulit menunjuk pejabat definitif, dalam hal ini direktur dan direksi BUMD mulai dari PDAM, Energi Selaparang, Selaparang Financial? Kenapa?" kata dia.
Menurut Amrul, pemerintah daerah semestinya menjelaskan dasar kajian hukum yang dipakai dalam mempertahankan pejabat Plt. Ia mengingatkan bahwa jabatan Plt pada dasarnya bersifat sementara.
Karena itu, status tersebut tidak semestinya berlangsung tanpa kejelasan mengenai proses menuju jabatan definitif.
"Kalau disamakan pejabat definitif dengan pejabat Plt, ngapain ada pejabat definitif yang begitu banyak? Di-Plt-kan saja supaya cepat diganti," ujarnya.
Amrul secara khusus menyinggung posisi pimpinan PDAM Lombok Timur. Ia mempertanyakan alasan jabatan tersebut masih diisi Plt dalam kurun waktu yang menurutnya cukup panjang.
"Contohnya seperti PDAM itu dijabat Plt sejak Bapak Bupati menjabat sebagai bupati Lombok timur, Itu lama sekali. Lalu apa alasannya kemudian tidak di definitif kan?" katanya.
Ia menduga ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan proses pengisian jabatan definitif belum dilakukan. Namun, Amrul meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka alasan tersebut.
"Apakah belum tepat orangnya atau kita tidak punya profil orang yang pas?" ujar Amrul.
Amrul tidak hanya mempersoalkan jabatan di BUMD. Ia juga mempertanyakan kecenderungan pemerintah daerah saat ini menggunakan skema Plt pada sejumlah jabatan lainnya.
"Saya pribadi kemudian sering berpikir, kenapa Bupati Lotim sering kali memilih jalur Plt, baik di BUMD maupun jabatan lainnya," katanya.
Menurut Amrul, terlalu banyak tugas yang dibebankan kepada seorang pejabat bisa berdampak negatif pada efektivitas organisasi. Ia menilai seorang pejabat punya keterbatasan dalam mengelola tugas pokok sekaligus lembaga yang dipimpinnya.
"Manusia itu punya keterbatasan. Memanajemen sendiri saja kesulitan, apalagi memanajemen tugas pokoknya, memanajemen lembaganya yang lebih dari satu," ujar dia.
Dengan kondisi tersebut, Amrul menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali penempatan pejabat yang merangkap sejumlah tanggung jawab.
"Kalau perlu angkat satu pejabat Plt untuk mengurus lima OPD," katanya, menyindir pola penunjukan yang menurut dia tidak efektif.
Amrul mengatakan DPRD tidak bermaksud menghambat kebijakan pemerintah daerah. Namun, setiap keputusan mengenai pengisian jabatan harus memiliki dasar regulasi yang jelas.
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan kajian terhadap aturan yang berlaku sebelum menetapkan maupun memperpanjang penugasan pejabat Plt.
"Menurut saya kalau efektivitas, baiknya jalankan secara regulasi. Regulasi itu ditimbang, dibahas, sehingga dapat menjadi regulasi yang utuh," katanya.
Amrul menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. Menurut dia, kepastian regulasi bukan hanya penting bagi lembaga pemerintahan, tetapi juga memberikan kepastian bagi pejabat yang menjalankan tugas.
"Saran kami di DPRD, jalankan kebijakan itu secara regulasi, karena itu akan menimbulkan efektivitas, keamanan dan kenyamanan dalam bertugas bagi pejabatnya dan Bapak Bupati sendiri," kata Amrul.