MATARAM — Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, membuka langsung kegiatan tindak lanjut kerja sama tersebut. Milawati menekankan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar potensi kekayaan intelektual daerah tidak berhenti di tahap pendataan.
Menurutnya, hasil inventarisasi harus bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pengampu. "Kolaborasi ini harus menghasilkan pelindungan yang nyata sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat pengampu," ujar Milawati.
Pembahasan bersama Dinas Kebudayaan NTB dan tim mencakup percepatan finalisasi draf kerja sama, pembentukan tim lintas sektoral, hingga pemetaan potensi KI di seluruh wilayah NTB. Agenda lain menyentuh penguatan basis data KIK, Warisan Budaya Takbenda (WBTb), PPKD, koleksi museum, tenun, kuliner, dan pengetahuan tradisional.
Kedua instansi juga membahas penentuan bentuk pelindungan yang tepat terhadap objek hasil inventarisasi. Opsinya mencakup KIK maupun rezim KI seperti hak cipta, merek, desain industri, paten, dan Indikasi Geografis.
Sejumlah potensi daerah menjadi perhatian awal untuk didata dan diverifikasi. Daftarnya mencakup Rumah Adat Desa Sade, Muna Pa'a, motif tenun Sembalun, serta berbagai produk khas daerah yang berpotensi mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis.
Pendataan awal ini menentukan objek mana yang layak masuk rezim KIK dan mana yang lebih tepat didaftarkan sebagai KI personal. Proses verifikasi dilakukan sebelum bentuk pelindungan ditetapkan.
Kanwil Kemenkum NTB bersama Dinas Kebudayaan NTB akan mempercepat penyempurnaan draf nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Kedua pihak juga membentuk tim bersama serta mengagendakan konsinyering untuk memulai pendataan dan penetapan objek KI prioritas.
Kanwil Kemenkum NTB menyiapkan fasilitasi kajian hukum terkait inisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Provinsi NTB. Regulasi daerah dibutuhkan sebagai payung hukum pengelolaan KI jangka panjang.
Pada tahap awal, pelindungan KIK menjadi prioritas dengan target penyelesaian selama tiga bulan. Setelah periode itu, evaluasi dan pengembangan program berjalan selama enam bulan berikutnya.
Begitu fondasi pelindungan KIK terbentuk, cakupan program diperluas ke pelindungan KI personal. Perluasan ini mencakup pendaftaran merek dan jenis KI lainnya.
Langkah tersebut diharapkan membangun ekosistem pelindungan KI yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota di NTB.