5 Fakta Pelatihan Pelayanan Publik Kepala Sekolah Jambi

Penulis: Ridho Pratama  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 21:17:31 WIB
kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Jambi mengikuti Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan IV Tahun Anggaran 2026 di Gedung Diklat BKPSDMD Kota Jambi.

NUSA TENGGARA BARAT — Sebanyak 40 kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Jambi mengikuti Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan IV Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung lima hari, 5-9 Oktober 2026, di Gedung Diklat BKPSDMD Kota Jambi. Pelatihan ini jadi bagian dari upaya Pemkot Jambi membangun aparatur yang melayani, kompeten, dan berintegritas.

Pemkot Jambi menempatkan pelayanan publik sebagai salah satu fokus utama pengembangan kompetensi aparatur. Pelatihan kali ini menyasar kepala sekolah, pihak yang bersentuhan langsung dengan siswa dan orang tua. Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui dari kegiatan tersebut.

1. Diikuti 40 Kepala Sekolah SD dan SMP

Peserta pelatihan adalah 40 kepala sekolah dari jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kota Jambi. Mereka mengikuti Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan IV Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini digagas BKPSDMD Kota Jambi bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi.

2. Berlangsung Lima Hari Mulai 5 Oktober 2026

Pelatihan resmi dibuka di Gedung Diklat BKPSDMD Kota Jambi, Senin (5/10/2026). Kegiatan berjalan selama lima hari, dari 5 hingga 9 Oktober 2026. Pembukaan dilakukan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Jambi, Mulyadi, mewakili Wali Kota Jambi Maulana.

3. Kepala Sekolah Diminta Tinggalkan Mentalitas Dilayani

Mulyadi menekankan pentingnya perubahan paradigma aparatur sipil negara, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menyebut fungsi pelayanan harus ditempatkan sebagai amanah utama. "Kita harus mengikis habis mentalitas ingin dilayani serta ego sektoral maupun ego jabatan. Pelayanan publik yang baik lahir dari aparatur yang mau mendengar, responsif, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.

4. Sekolah Dinilai sebagai Unit Pelayanan Dasar

Menurut Mulyadi, kepala sekolah punya posisi strategis karena sekolah berinteraksi langsung dengan peserta didik dan orang tua. Kepala sekolah tidak hanya dituntut mengelola manajemen pendidikan, tetapi juga memastikan layanan satuan pendidikan berjalan transparan dan responsif. "Kepala sekolah tidak hanya bertugas mengelola manajemen sekolah dan proses belajar mengajar, tetapi juga memimpin pelayanan publik di lingkungan sekolah. Mulai dari penerimaan peserta didik, pengelolaan administrasi, hingga komunikasi dengan para orang tua murid harus mencerminkan nilai-nilai berintegritas dan ramah," ujarnya.

5. Bagian dari Program Berkelanjutan Pemkot Jambi

Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri menyebut pelatihan ini bagian dari komitmen pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Pada 2025, pelatihan serupa digelar dua angkatan, sementara 2026 dilanjutkan lewat Angkatan III yang diikuti perangkat daerah teknis seperti Dinas Perhubungan, RSUD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian. Pelaksanaan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, serta Perwali Jambi Nomor 51 Tahun 2025.

6. Narasumber dari LAN hingga Ombudsman RI

BKPSDMD Kota Jambi menghadirkan pengajar dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, serta pejabat teknis Pemkot Jambi. Metode pelatihan memadukan pembelajaran tatap muka, diskusi interaktif, dan penguatan kemampuan praktis peserta. Peserta yang memenuhi syarat akan mendapat sertifikat, dan enam peserta terbaik memperoleh penghargaan.

Pelatihan ini menegaskan posisi kepala sekolah bukan sekadar pengelola akademik, tetapi juga ujung tombak pelayanan publik di lingkungan pendidikan. Kualitas layanan sekolah ke depan akan jadi ukuran keberhasilan program ini.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top