LOMBOK UTARA — Dinas Kesehatan Lombok Utara masih berupaya mencari ruang fiskal untuk merealisasikan pembangunan mini hospital di kawasan Gili. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. Lalu Bahruddin, menyebut rencana itu telah dimasukkan ke dalam RKAPD 2027 melalui Bappeda. Meski begitu, ia mengakui anggaran yang tersedia belum mencukupi kebutuhan pembangunan.
"Insyaallah saat ini kami dari Dinas Kesehatan masih berikhtiar untuk memasukkan anggaran di tahun 2027. Itu sudah masuk dalam RKAPD 2027 di Bappeda, tetapi memang anggarannya belum optimal," ujar dr. Bah, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, mini hospital dibutuhkan karena Gili merupakan kawasan pariwisata dengan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan yang tinggi. Kehadiran fasilitas kesehatan yang lebih representatif dinilai dapat mempercepat penanganan medis saat terjadi kondisi kegawatdaruratan.
Gili selama ini mengandalkan klinik dan praktik dokter mandiri untuk melayani warga maupun wisatawan. Dinas Kesehatan mencatat sekitar 40 hingga 42 fasilitas praktik kesehatan telah mengajukan dan memiliki izin di kawasan tersebut. Data itu tidak seluruhnya berupa klinik, melainkan mencakup praktik mandiri maupun praktik bersama dokter.
Khusus di Gili Trawangan, Bahruddin menyebut baru sekitar dua klinik yang terdata. "Yang sudah berizin sekitar 40-an. Itu klinik, praktik mandiri dan praktik bersama dokter. Kalau klinik, mungkin di Gili Trawangan hanya dua sampai saat ini," jelasnya.
Jumlah fasilitas kesehatan yang belum berizin belum dapat dipastikan. Fasilitas yang belum melaporkan keberadaannya kepada Dinas Kesehatan tidak masuk dalam pendataan pemerintah daerah.
"Kebutuhan ini utama sekali bagi masyarakat, kemudian bagi pengunjung-pengunjung yang ada di Gili," katanya.
Selain keterbatasan fasilitas, pengelolaan limbah medis dari aktivitas pelayanan kesehatan di kawasan Gili turut menjadi sorotan. Dinas Kesehatan telah memfasilitasi klinik maupun praktik dokter untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis.
"Teman-teman di klinik sudah difasilitasi Dinas Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan dan pemusnahan limbah B3," ungkap Bahruddin.
Mekanisme itu diharapkan memastikan limbah medis tidak dibuang sembarangan dan tetap ditangani sesuai ketentuan. Dinas Kesehatan juga meminta seluruh pengelola klinik dan praktik mandiri dokter menempatkan limbah medis pada lokasi yang telah disepakati.
"Kami berharap teman-teman di klinik maupun praktik dokter mandiri menempatkan sampah dan limbahnya di tempat yang sudah disepakati bersama. Kami juga berharap pihak ketiga mengambilnya sesuai jadwal yang sudah disepakati," tutupnya.
Bahruddin berharap dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah dapat memperkuat rencana pembangunan mini hospital. Jika ruang fiskal tersedia, pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dapat mulai dikerjakan pada 2027.