GIRI MENANG — Kasatpol PP Lombok Barat I Ketut Rauh menyatakan pihaknya sudah mendatangi wajib pajak penunggak untuk menagih dan mengingatkan kewajibannya. Langkah itu menyusul pelimpahan penanganan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Satpol PP.
Surat peringatan telah dikirim ke pelaku usaha tersebut. Dalam surat balasannya, wajib pajak berjanji menyelesaikan seluruh tunggakan sebelum akhir Desember.
Rauh menyebut nilai piutang pajak yang belum disetorkan itu cukup besar. "Lumayan itu di atas Rp1 miliar," ujarnya.
Hingga kini, Satpol PP belum menutup satu pun tempat usaha. Penanganan baru sebatas peringatan karena Bapenda baru melimpahkan satu kasus pajak bumi dan bangunan ke Satpol PP.
Jika wajib pajak tidak membayar sesuai surat komitmennya, petugas akan kembali turun mendatangi lokasi usaha. Tahapan berikutnya adalah penerbitan surat peringatan satu, dua, hingga tiga.
"Barulah penutupan tempat usahanya," tegas Rauh.
Penagihan pajak ini bagian dari upaya Satpol PP mendukung organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan asli daerah (PAD). Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Rauh menegaskan tugas Satpol PP tidak hanya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda dan Perkada juga mencakup aspek pendapatan daerah.
"Terkait PAD diatur juga dengan Perda dan Perkada," katanya.
Satpol PP turun ke lapangan membackup OPD memaksimalkan PAD dari sisi aset daerah. Aset yang dikuasai pihak lain tanpa pembayaran atau masa kontraknya habis tanpa perpanjangan turut ditangani.
Beberapa pihak sudah dipanggil dan sebagian telah mengembalikan aset. Dampaknya, sejumlah aset kembali dikuasai Pemkab Lombok Barat.
"Kami sudah turun. Dan beberapa sudah kami panggil, beberapa sudah mengembalikan," terang Rauh.
Satpol PP juga menurunkan reklame tanpa izin. Harapannya, setelah ditertibkan, pemilik reklame mengurus izin dan membayar pajak.
Perumahan dan kavelingan yang beraktivitas tanpa izin turut jadi sasaran. Pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat potensi retribusi hilang dari kas daerah.
"Kalau mereka membangun tanpa PBG kan hilang potensi retribusi, lalu kita tangani itu diurus dan PAD pun masuk," ujar Rauh.
Satpol PP bersama Dinas PUPRPKP berkoordinasi menangani pengusaha yang mengabaikan teguran OPD. Jika teguran tidak ditindaklanjuti, Satpol PP masuk melakukan penertiban agar izin diurus.
Dengan langkah ini, Satpol PP Lobar berperan menyelamatkan PAD dari kebocoran akibat pengusaha yang tidak mengurus izin sebelum membangun. Penertiban juga menjadi upaya pengendalian bersama OPD terkait.