NUSA TENGGARA BARAT — Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tahap keempat 2026 untuk periode Oktober-Desember melalui rekening Himbara dan PT Pos Indonesia. Penerima PKH maupun BPNT yang namanya belum terkonfirmasi bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos. Cek hanya butuh NIK KTP 16 digit, tanpa perlu login.
Kementerian Sosial menyediakan aplikasi Cek Bansos sebagai kanal resmi untuk mengecek status kepesertaan program bantuan sosial. Aplikasi ini dikembangkan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran, sekaligus memberi ruang bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai.
Fungsi aplikasi tidak berhenti di pengecekan status. Pemilik akun terverifikasi dapat mengusulkan nama penerima baru, menyanggah data yang dinilai tidak tepat, hingga memantau riwayat usulan. Semua proses itu berjalan di dalam satu platform yang bisa diunduh gratis.
Pemerintah menyalurkan bansos reguler empat kali dalam setahun, masing-masing mencakup alokasi tiga bulan. Tahap 4 memakai periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Rincian tahapan sepanjang 2026:
Dana disalurkan lewat bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia. Jadwal pencairan per penerima bisa berbeda tergantung mekanisme bank dan daerah masing-masing.
Aplikasi Cek Bansos Kemensos memuat enam menu utama yang bisa dipakai sesuai kebutuhan pengguna:
Unduh aplikasi resmi dari toko aplikasi di ponsel. Pastikan memilih aplikasi berlogo Kementerian Sosial RI, bukan aplikasi serupa dari pengembang lain.
Setelah aplikasi terpasang, status kepesertaan bisa dicek dengan langkah berikut:
Sistem akan menampilkan rincian data penerima, peringkat desil, serta status kepesertaan bansos seperti BPNT atau PKH. Kalau indikator menunjukkan status "Ya", NIK tersebut tercatat sebagai penerima bantuan.
Fitur Usul dipakai untuk mendaftarkan warga yang dinilai layak menerima bantuan namun belum masuk data. Prosesnya dilakukan lewat akun terverifikasi:
Fitur Sanggah jadi jalur bagi warga yang namanya terdaftar sebagai penerima padahal dinilai tidak memenuhi kriteria, atau sebaliknya. Sanggahan hanya bisa diajukan lewat akun yang sudah login.
Baik usulan maupun sanggahan bermuara pada verifikasi di tingkat desa atau kelurahan. Data yang lolos verifikasi akan diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum masuk proses penetapan penerima.
Kemensos mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang. Seluruh proses pengecekan, usulan, dan sanggahan lewat aplikasi Cek Bansos tidak dipungut biaya. Kendala teknis atau dugaan penyelewengan bisa dilaporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos, termasuk melalui menu FAQ di aplikasi dan layanan pengaduan yang tersedia di laman kementerian.