SUMBawa BESAR — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa hasil verifikasi dan validasi (verval) terhadap lima bangunan KDKMP menemukan sejumlah item yang belum tersedia. Bangunan fisik dinilai sudah memenuhi syarat, namun peralatan operasional masih menjadi kendala utama sebelum koperasi diizinkan melayani anggota.
Laporan kekurangan itu sudah diserahkan ke PT Agrinas sebagai pihak yang menangani pengadaan sarana. Budi berharap perlengkapan yang belum ada bisa segera dilengkapi agar lima KDKMP tidak terus menganggur.
Lima Lokasi KDKMP yang Sudah Rampung Dibangun
Kelima bangunan KDKMP yang telah selesai dibangun berada di Desa Dalam Kecamatan Alas, Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat, Desa Pukat Kecamatan Utan, dan Desa Tarusa Kecamatan Buer.
Menurut Budi, sebagian item sudah terpenuhi dari hasil verval, seperti fasilitas etalase barang serta truk dan roda tiga untuk sarana pengangkutan. Sisanya masih dalam proses pemenuhan oleh pihak terkait.
Etalase hingga Truk Sudah Ada, Apa yang Masih Kurang?
Budi menegaskan bahwa dari sisi kelayakan bangunan tidak ada persoalan lagi. Yang tersisa hanya item penunjang operasional yang wajib dilengkapi sebelum koperasi bisa difungsikan.
"Kalau dari segi kelayakan bangunan sudah tidak ada persoalan lagi, hanya item penunjang operasional saja yang harus dilengkapi dan itu semua sudah kita laporkan," ujarnya.
Pemkab Sumbawa menargetkan lima KDKMP tersebut dapat segera beroperasi setelah seluruh kebutuhan penunjang terpenuhi. Tidak ada tenggat waktu spesifik yang disebutkan dalam laporan ini.
Pemerintah Tidak Akan Ambil Alih Pengelolaan
Budi menekankan konsep pengelolaan KDKMP harus bertumpu pada prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pemerintah hanya berperan memberikan stimulus, dukungan, dan pendampingan agar koperasi mampu berkembang secara mandiri dan profesional.
Dengan begitu, keberadaan KDKMP diharapkan menjadi solusi atas persoalan tata niaga barang kebutuhan pokok di tingkat bawah.
KDKMP Diharapkan Tekan Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg
Budi mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas oknum pengecer tak berizin yang menimbun gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Alas.
"Beberapa waktu lalu kita baru saja berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas oknum pengecer tak berizin yang menimbun gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Alas. Ke depan, hal-hal merugikan seperti ini bisa kita tekan melalui KDKMP," tukasnya.
Pemkab Sumbawa berharap KDKMP yang beroperasi nantinya dapat memangkas rantai distribusi barang kebutuhan pokok sehingga warga tidak lagi dirugikan oleh praktik penimbunan.