Pencarian

Pemkab Bima Ajukan Raperda Cadangan Pangan untuk Antisipasi Bencana dan Lonjakan Harga

Selasa, 29 September 2026 • 08:45:31 WIB
Pemkab Bima Ajukan Raperda Cadangan Pangan untuk Antisipasi Bencana dan Lonjakan Harga
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, menyampaikan penjelasan dua raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/9).

BIMA — Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, menyampaikan penjelasan dua raperda tersebut dalam rapat paripurna ke-VI masa sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/9). Menurut Fatahullah, cadangan pangan daerah memerlukan payung hukum agar pemerintah memiliki kewenangan jelas saat harus turun tangan.

Tanpa regulasi, kata dia, penyaluran bantuan pangan saat kondisi darurat berpotensi tersendat prosedur administratif. Pemerintah daerah menilai mekanisme penyaluran perlu punya landasan agar respons tidak terkendala birokrasi.

Mengapa Cadangan Pangan Butuh Regulasi Khusus

Fatahullah menjelaskan regulasi ini dibutuhkan agar pemerintah daerah punya dasar melakukan intervensi ketika masyarakat menghadapi kondisi yang mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Tiga situasi yang jadi perhatian utama: bencana alam, kerawanan pangan kronis, dan lonjakan harga ekstrem di pasar.

Regulasi juga diarahkan mempercepat penanganan warga terdampak. Selama ini, penyaluran bantuan logistik kerap bergantung pada kebijakan ad hoc yang tidak punya kekuatan hukum tetap.

"Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi," ujar Fatahullah.

Jumlah Stok Cadangan Belum Dirinci

Meski raperda sudah diajukan, pemerintah daerah belum merinci berapa jumlah cadangan pangan yang tersedia maupun kebutuhan stok yang akan disiapkan melalui regulasi tersebut. Dua hal itu belum masuk pembahasan dalam rapat paripurna.

Pengajuan raperda ini muncul di tengah kebutuhan Pemkab Bima memiliki instrumen kebijakan untuk merespons berbagai kondisi yang dapat mengganggu ketahanan pangan masyarakat. Kabupaten Bima termasuk daerah yang rutin berhadapan dengan risiko kekeringan dan gagal panen.

Raperda Ketertiban Umum Jamin Pelindungan HAM

Raperda kedua yang diajukan dalam paripurna yang sama menyangkut Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini diarahkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban di daerah.

Fatahullah menyebut tujuan strategis raperda tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban.

"Tujuan strategis Raperda ini dirancang bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif," tuturnya.

Dua raperda itu kini menunggu pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Bima sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Belum ada keterangan resmi soal tenggat penyelesaian pembahasan keduanya.

Follow www.lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks