Pencarian

Menhub: Aturan Impor KRL Bekas Jepang Ada di Kemendag, KAI Belum Ajukan

Selasa, 29 September 2026 • 08:48:31 WIB
Menhub: Aturan Impor KRL Bekas Jepang Ada di Kemendag, KAI Belum Ajukan
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan kewenangan impor KRL bekas berada di Kementerian Perdagangan.

NUSA TENGGARA BARAT — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kewenangan impor kereta rel listrik bekas dari Jepang berada di Kementerian Perdagangan, bukan Kemenhub. PT Kereta Api Indonesia berencana mendatangkan KRL bekas dalam waktu dekat karena sejumlah kereta yang beroperasi kini berusia lebih dari 40 tahun. KAI disebut belum mengajukan usulan resmi ke Kemenhub.

"KAI belum masukin (usulan impor KRL) ke saya," ujar Dudy, dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan soal siapa yang berwenang memberi lampu hijau atas importasi kereta bekas. Menurut Dudy, urusan impor barang berada di ranah Kementerian Perdagangan.

"Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," kata dia.

Kewenangan Impor Ada di Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan rencana impor KRL bekas dari Jepang membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis. Pengadaan kereta bekas masuk kategori impor yang diatur, sehingga prosesnya wajib memenuhi regulasi dan persyaratan tambahan.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah memanggil KAI untuk menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi. "Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi.

Artinya, jalur birokrasi impor KRL bekas tidak tunggal. KAI harus melengkapi syarat di Kemendag sekaligus mengantongi rekomendasi kementerian teknis sebelum kereta bisa masuk ke Indonesia.

KRL Beroperasi Sudah Lewat 40 Tahun

Rencana impor ini muncul karena kebutuhan mendesak. Sejumlah KRL yang kini melayani penumpang, terutama di Jabodetabek, sudah beroperasi lebih dari empat dekade. Tanpa tambahan armada, jadwal perjalanan dan kapasitas angkut berisiko terganggu.

KRL menjadi tulang punggung mobilitas harian warga komuter. Jutaan penumpang bergantung pada layanan ini setiap hari, sehingga keterlambatan pengadaan sarana berdampak langsung pada waktu tempuh dan kenyamanan pengguna.

Pemerintah Prioritaskan Produksi Dalam Negeri

Dudy menegaskan pemerintah akan menjalankan kebijakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pengembangan sarana perkeretaapian. Arahan itu mencakup pemenuhan kebutuhan KRL untuk menunjang pelayanan masyarakat, sekaligus harapan agar kebutuhan sarana transportasi mengutamakan kemampuan produksi dalam negeri.

"Ya tentunya apa yang menjadi harapan Presiden harus kita laksanakan," tutur Dudy.

Pernyataan itu menyiratkan posisi impor sebagai opsi terakhir. Jika industri dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan armada, pengadaan dari luar berpotensi menghadapi ujian tambahan, terutama soal urgensi dan nilai tambah bagi produsen lokal.

Bagi penumpang KRL, keputusan akhir menyangkut ketersediaan armada yang layak dan aman. Bagi KAI, kelengkapan dokumen di Kemendag dan kementerian teknis menjadi penentu apakah kereta bekas dari Jepang bisa segera didatangkan atau harus menunggu proses yang lebih panjang.

Follow www.lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks