Pencarian

Polresta Lombok Tengah Tahan MIS, Mantan Pimpinan Ponpes di Jonggat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Minggu, 11 Oktober 2026 • 06:17:02 WIB
Polresta Lombok Tengah Tahan MIS, Mantan Pimpinan Ponpes di Jonggat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Tersangka MIS menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di ruang penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH — Pemeriksaan terhadap MIS berlangsung sekitar lima jam di ruang penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Penyidik mencecar tersangka dengan sejumlah pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren yang pernah ia pimpin.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan penahanan diambil setelah penyidik menilai alat bukti mencukupi. Keputusan itu juga mempertimbangkan kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Mengapa Penyidik Memilih Menahan Tersangka

Menurut AKP Punguan Hutahaean, penahanan bukan langkah seremonial. Penyidik menilai ada kebutuhan mendesak untuk mencegah tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.

“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan, penyidik menilai…” kata AKP Punguan Hutahaean, mengutip pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA itu berakhir sekitar pukul 14.00 WITA. Setelahnya, penyidik langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap MIS.

Kronologi yang Belum Sepenuhnya Terungkap

Kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren Kecamatan Jonggat ini pertama kali mencuat ke publik setelah korban melapor ke polisi. Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci berapa jumlah korban maupun rentang waktu kejadian.

MIS disebut sebagai mantan pimpinan pondok pesantren tersebut. Statusnya sebagai tersangka ditegaskan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti awal.

Polresta Lombok Tengah belum merilis pasal spesifik yang dikenakan kepada MIS. Penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus secara bertahap agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Langkah Selanjutnya dari Polresta Lombok Tengah

Setelah penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Proses hukum terhadap MIS dipastikan berlanjut ke persidangan.

Pihak pondok pesantren tempat kejadian belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan MIS. Polisi mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi seputar kasus ini.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren menjadi perhatian serius di NTB. Polresta Lombok Tengah memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berpihak pada perlindungan korban.

Follow www.lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pulausumbawanews.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks