GIRI MENANG — Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menyatakan pihaknya telah mendatangi langsung wajib pajak bersangkutan untuk menagih dan mengingatkan kewajiban pembayarannya. Tunggakan yang belum diselesaikan nilainya di atas Rp 1 miliar.
Surat resmi sudah dilayangkan ke pengusaha tersebut. Pihak wajib pajak kini telah membalas dengan surat komitmen yang menyatakan akan melunasi seluruh tunggakan hingga akhir Desember mendatang.
Penagihan Bagian dari Penegakan Perda dan Perkada
I Ketut Rauh menegaskan bahwa penagihan pajak bukan sekadar urusan Bapenda. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah juga masuk dalam tugas pokok Satpol PP.
"Terkait PAD, hal tersebut juga diatur dengan Perda dan Perkada," tegas Rauh.
Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah aktif berkoordinasi dengan Satpol PP. Koordinasi ini mencakup penataan aset daerah yang dikuasai pihak lain tanpa perpanjangan kontrak.
Menurut Rauh, beberapa pihak sudah dipanggil ke kantor dan sejumlah aset sudah berhasil dikembalikan. Aset-aset itu kini resmi dikuasai kembali oleh Pemkab Lombok Barat.
"Kami sudah turun ke lapangan. Beberapa pihak sudah kami panggil ke kantor, dan beberapa aset sudah berhasil dikembalikan," terangnya.
SP 1, SP 2, SP 3, Lalu Penutupan Usaha
Jika wajib pajak tidak memenuhi komitmen pembayaran, Satpol PP akan kembali turun ke lapangan. Tahapannya berjenjang: Surat Peringatan 1, SP 2, hingga SP 3.
"Barulah langkah terakhir berupa penutupan tempat usahanya," tegas Rauh.
Langkah serupa diterapkan pada sektor pajak reklame. Satpol PP menertibkan dan menurunkan reklame yang berdiri tanpa izin. Pemilik reklame diharapkan segera mengurus perizinan dan membayar kewajiban pajaknya.
Perumahan dan Kavling Tanpa PBG Ikut Ditertibkan
Penataan perumahan dan kavling tanah yang belum mengantongi izin juga menjadi sasaran. Aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung membuat retribusi daerah tidak masuk ke kas daerah.
"Kalau mereka membangun tanpa PBG, potensi retribusi daerah akan hilang. Maka kami tangani agar perizinannya diurus sehingga PAD bisa masuk," ujarnya.
Satpol PP Lombok Barat menempatkan penertiban aset dan pajak daerah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Dukungan terhadap OPD penghasil PAD dilakukan melalui penegakan aturan di lapangan, bukan hanya imbauan administratif.